1. Beri
contoh kasus dan jelaskan tentang gangguan pemanfaatan teknologi dan sistem
informasi dalam kehidupan sehari – hari yang dapat menyebabkan seseorang atau
pihak lain terganggu?
Kasus Penipuan Telepon
Penipuan yang dilakuakan dengan
menggunakan media telepon. Salah satu kejahata yang dilakukan pelaku adalah
dengan menelepon korbannya dengan mengatasnamankan kepolisian ataupun rumah
sakit. Pelaku akan menelepon dengan mengatasnamakan kepolisian dengan berkata “anak
bapak/ibu sedang berada dikantor polisi karena tertangkap saat razia dan kami
menemukan narkoba di kendaraannya di kawan A, mohon segera dijemput di kantor
polisi B dengan membawa uang tebusan sekian juta”. Pelaku menyuruh temannya
untuk pura-pura menjadi korban yang disuruh menangis karena tertangkap di
kantor polisi.
Kemudian ada juga pelaku yang
mengatasnamakan rumah sakit dengan berakata “anak bapak/ibu sedang berada di
rumah sakit karena jatuh dari tangga di sekolahnya, dan kupingnya mengeluarkan
darah. Saat ini anak bapak/ibu sangat memerlukan banyak transfuse darah, tetapi
stok darah dirumah sakit kami yang dibutuhkan masih kurang. Jika tidak cepat
ditolong, anak bapak/ibu tidak akan tertolong. Segera hubungin rumah sakit A
yang stok darahnya masih banyak.
2. Mengapa
muncul gangguan dalam pemanfaatan teknologi sistem informasi, jelaskan!
Munculnya gangguan dalam
pemanfaatan teknologi sistem informasi dapat didorong oleh berbagai motivasi diantaranya
adanya motif untuk mendapatkan sejumlah uang, motif kekuasaan, motif ekonomi,
motif balas dendam, motif kepentingan pribadi dan motif popularitas.
3. Untuk
mengatasi gangguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi sistem informasi.
Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan baik dari pengguna maupun dari
pihak pemerintah!
Langkah – langkah yang harus
dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan dari pemanfaatan teknologi sistem
informasi yaitu melalui tindakan preventif atau pencegahan. Tindakan pencegahan
dari pihak pemerintah yaitu melakukan penguatan terhadap sarana hukum
(regulasi) yang ada, dengan melakukan update yang berkala terhadap perkembangan
gangguan tersebut, serta memperkuat penegak hukum dalam melakukan penindakan
yang segera dan terukur untuk memberikan deterent efek agar kejadian tersebut
tidak meluas, karena dapat meresahkan masyarakat. Sedangkan bagi pihak
pengguna, bisa lebih meningkatkan kehati-hatiannya saat menerima informasi.
Tidak serta merta langsung mempercayai informasi yang didapatkan dan selalu
mengecek validitas informasi yang diterima. Lebih mempertegas hukum bagi mereka
yang melakukan gangguan secara sengaja dan merugikan banyak orang. Juga
meningkatkan etika dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar