Mila Amalia

.:. WELCOME & ENJOY YOUR READING .:.

Jumat, 02 Mei 2014

Tugas 2 : Etika & Profesionalisme TSI

1.   Beri contoh kasus dan jelaskan tentang gangguan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi dalam kehidupan sehari – hari yang dapat menyebabkan seseorang atau pihak lain terganggu?
Kasus Penipuan Telepon
Penipuan yang dilakuakan dengan menggunakan media telepon. Salah satu kejahata yang dilakukan pelaku adalah dengan menelepon korbannya dengan mengatasnamankan kepolisian ataupun rumah sakit. Pelaku akan menelepon dengan mengatasnamakan kepolisian dengan berkata “anak bapak/ibu sedang berada dikantor polisi karena tertangkap saat razia dan kami menemukan narkoba di kendaraannya di kawan A, mohon segera dijemput di kantor polisi B dengan membawa uang tebusan sekian juta”. Pelaku menyuruh temannya untuk pura-pura menjadi korban yang disuruh menangis karena tertangkap di kantor polisi.
Kemudian ada juga pelaku yang mengatasnamakan rumah sakit dengan berakata “anak bapak/ibu sedang berada di rumah sakit karena jatuh dari tangga di sekolahnya, dan kupingnya mengeluarkan darah. Saat ini anak bapak/ibu sangat memerlukan banyak transfuse darah, tetapi stok darah dirumah sakit kami yang dibutuhkan masih kurang. Jika tidak cepat ditolong, anak bapak/ibu tidak akan tertolong. Segera hubungin rumah sakit A yang stok darahnya masih banyak.

2.      Mengapa muncul gangguan dalam pemanfaatan teknologi sistem informasi, jelaskan!
Munculnya gangguan dalam pemanfaatan teknologi sistem informasi dapat didorong oleh berbagai motivasi diantaranya adanya motif untuk mendapatkan sejumlah uang, motif kekuasaan, motif ekonomi, motif balas dendam, motif kepentingan pribadi dan motif popularitas.

3.    Untuk mengatasi gangguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi sistem informasi. Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan baik dari pengguna maupun dari pihak pemerintah!
Langkah – langkah yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan dari pemanfaatan teknologi sistem informasi yaitu melalui tindakan preventif atau pencegahan. Tindakan pencegahan dari pihak pemerintah yaitu melakukan penguatan terhadap sarana hukum (regulasi) yang ada, dengan melakukan update yang berkala terhadap perkembangan gangguan tersebut, serta memperkuat penegak hukum dalam melakukan penindakan yang segera dan terukur untuk memberikan deterent efek agar kejadian tersebut tidak meluas, karena dapat meresahkan masyarakat. Sedangkan bagi pihak pengguna, bisa lebih meningkatkan kehati-hatiannya saat menerima informasi. Tidak serta merta langsung mempercayai informasi yang didapatkan dan selalu mengecek validitas informasi yang diterima. Lebih mempertegas hukum bagi mereka yang melakukan gangguan secara sengaja dan merugikan banyak orang. Juga meningkatkan etika dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar